Regulasi Sistem Elektronik

Saat ini, hampir semua Instansi Penyelenggara Negara di Indonesia sudah memiliki layanan online. Namun, tidak semua Sistem Elektronik tersebut sudah terdaftar secara resmi. Penting untuk diketahui bahwa Instansi Penyelenggara Negara harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal penggunaan Sistem Elektronik. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan Sistem Elektronik tersebut? Mari kita simak penjelasannya di artikel berikut.

Menurut peraturan menteri komunikasi dan informatika, Instansi Penyelenggara Negara harus melakukan pendaftaran Sistem Elektronik melalui proses yang mudah dan transparan. Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

Untuk melakukan pendaftaran, Instansi Penyelenggara Negara harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Instansi Penyelenggara Negara dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui aplikasi yang tersedia di situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Proses pendaftaran akan diproses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam waktu yang telah ditetapkan.

Jika pendaftaran telah disetujui, Instansi Penyelenggara Negara akan mendapatkan sertifikat elektronik yang menunjukkan bahwa Sistem Elektronik mereka telah terdaftar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam hal terjadi perubahan pada Sistem Elektronik, Instansi Penyelenggara Negara wajib melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan update data secara berkala.

Dengan melakukan pendaftaran Sistem Elektronik, Instansi Penyelenggara Negara dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Kami berharap informasi ini dapat membantu Instansi Penyelenggara Negara untuk memahami tata cara pendaftaran Sistem Elektronik yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terima kasih telah membaca!

>> User Manual Pejabat Pendaftaran Aplikasi PSE

>> Panduan Penggunaan Portal SATUSEHAT  





   

Perbedaan Mendasar Pada Istilah : EMR, EHR, PHR